10 Alasan Penolakan Kenaikan BBM

1. Liberalisasi MIgas.

Setelah sektor hulu migas berhasil diliberalisasi – sumber migas sebagian besar dikuasai asing – kini sektor hilir pun – bisnis eceran migas, SPBU red – dibuka untuk asing. Alasan Subsidi BBM dicabut adalah agar pemain asing mau masuk ke pasar dalam negeri, artinya SPBU asing sangat difasilitasi untuk meraup untung karena menang bersaing dengan SPBU Pertamina.

2. Tekanan Asing.

Penghapusan Subsidi BBM adalah amanat (perintah) dan  IMF, Bank Dunia, USAID dan ADB. Bank Dunia mendesak rezim yang baru berkuasa, organisasi swasta memberikan dua skenario kepada rezim ini.Pertama menaikkan harga BBM menjadi Rp.8.500 per liter dan Skenario Kedua adalah menaikkan subsidi BBM sebesar 50 %. dan benarlah opsi pertama yang dipilih pemerintah.

3. Dzalim dan Khianat

.

4. Tak ada Urgensinya.

Tak ada urgensinya karena harga minyak dunia sedang turun hingga level terendah 70 dollar per barel. Sangat aneh jika harga minyak dunia turun saja pemerintah menaikkan harga BBM, maka bersiaplah jika sebentar lagi harga minyak dunia naik, apalagi di negara lain seperti Cina dan Malaysia, harga minyak di dalam negeri mereka diturunkan.

5. APBN tak Terbebani

Subsidi BBM di APBN perubahan 2014 sebesar Rp. 247 Trilyun sampai saat ini belum habis, demikian pula Pertamina mengumumkan perkiraan seluruh jatah BBM bersubsidi akan habis pada 25 Desember 2014, bahkan jika jatah BBm habis, sebenarnya anggarab subsidi BBM belum tentu habis dan masih bisa dipakai.

6. Pengguna Terbesar Rakyat Kecil

Selama ini pemerintah selalu bilang bahwa subsidi sebagian besar dinikmati oleh orang kaya.padahal data statistik Korps Lalu Lintas Mabes Polri kendaraan yang beroperasi di seluruh Indonesia terdiri atas 82,7 % sepeda motor, 10,1 % mobil penumpang, 5% mobil barang, 1,9% bus, sisanya kendaraan khusus. Artinya, pengguna terbesar adalah rakyat kecil. Sepeda motor dianggap irit  dibandingkan naik kendaraan umum dari sisi biaya dan waktu. Lalu diman bukti subsidi sebagian besar untuk orang kaya? apakah rakyat tidak boleh menikmati hasil kepemilikan umum mereka?

7. Rakyat tidak Konsumtif

Dalam kondisi layanan publik yang buruk ini, sangat sedikit orang yang mengonsumsi BBM untuk hal-hal yang tidak diperlukan. Justeru mereka menggunakan BBM untuk aktifitas produktif, seperti bekerja, mencari ikan di laut, mengirim barang dsb.

8. Pengalihan Alokasi Subsidi untuk Infrastruktur , Bohong

Dana penghematan dari kenaikkan harga BBM mayoritas dialokasikan ke belanja pegawai dan belanja barang pemerintah pusat. Selama ini tak ditemukan bukti kenaikkan harga BBM dipakai untuk pengalihan subsidi dari sektor konsumtif ke sektor produktif.

9.Pemerintah Malas

Belum kerja sudah mengambil kebijakan instan. Belum ada tanda-tanda akan bekerja untuk mengelola sumber daya alam dengan benar.

10. Bertentangan dengan Syariah

Secara syariah liberalisasii migas adalah sesuatu yang diharamkan oleh islam. Dalam prinsip ekonomi islam, BBM adalah hak rakyat dan bagian dari kepemilikan umum. Pengelolaan Migas haram diserahkan kepada swasta tapi dikelola oleh negara. Hasilnya dikembalikan kepada rakyat tanpa pandang bulu.

Jalan Islam Bukan Jalan Demokrasi

HTI Press, Bandung. “Bangsa ini sudah berkali-kali mengadakan pemilu dan mengganti presidennya, tetapi sama sekali tidak menghasilkan perubahan. Jalan demokrasi memang memang tidak didesain untuk menghasilkan perubahan mendasar. Jalan demokrasi memang bisa menjadikan aktivis muslim menjadi penguasa tetapi tidak memberikan peluang untuk diterapkannya syariat Islam”, demikian diungkapkan oleh Dr. MR Kurnia dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan HTI Jawa Barat pada Sabtu (10/05) di Kantor DPD I HTI Jawa Barat.

Lebih lanjut, Dr. MR Kurnia menjelaskan, bahwa jalan yang paling rasional dan syar’i agar syariah Islam bisa diterapkan secara kaffah adalah jalannya Rasulullah saw. Rasulullah memulainya dengan membentuk kutlah (kelompok) dakwah. Kelompok dakwah yang dibentuk Rasulullah inilah yang membina para shahabat sebagai kader-kader dakwah, melakukan perang pemikiran dan perjuangan politik. Serta yang tak kalah penting adalah melakukan thalab al-nushrah, yakni senantiasa mencari dukungan dari pihak-pihak yang memiliki kekuatan riil untuk tegaknya daulah khilafah.

Dr. Mursalin Dahlan mewakili PW Muhmmadiyah Jabar mengatakan bahwa KH Ahmad Dahlan sekitar 100 yang lalu sudah menegaskan bahwa satu-satunya sumber hukum adalah Alquran. Mursalin juga meyakini bahwa Demokrasi merupakan sistem kufur. Beliau mengatakan sangat mendukung perjuangan Hizbut Tahrir untuk melakukan diplomasi dakwah kepada pihak militer.

Acara yang mengambil tema “Jalan Demokrasi vs Jalan Islam itu dihadiri oleh Dr. Mursalin Dahlan (PW Muhamadiyah), Dadang Abu Hamzah (Hidayatullah Jabar), KH Ahmad Rifai, Drs. H. Yaya Rusmana (PW Mathlaul Anwar Jabar), Drs. Hadiyanto A. Rachim, M.Si (DDII Jabar), dr. Noorman Herriyadi, Sp.F, SH (Kabag Forensik RSHS), Awang Munawar, M.Si (Dosen FISIP UNPAS), Budi Rijanto (LSM PAMOR), dan lain-lain. []MI Jabar

NIKAH BEDA AGAMA DALAM NEGARA KHILAFAH

Oleh: Hafidz Abdurrahman

Akad Nikah

Akad nikah adalah akad untuk istibahatu al-manafi’(mendapatkan izin menggunakan jasa/manfaat). Akad nikah bukanlah akad ijarah, yang bukan hanya akad untuk mendapatkan jasa (manfaat) dengan kompensasi (‘aqd[un] ‘ala al-manfa’ah bi ‘iwadh[in]), tetapi juga akad untuk memiliki dan memindahkan hak milik atas manfaat tersebut (tamlik al-manafi’) kepada orang lain.

Karena itu, meski sama-sama dilakukan terhadap jasa, tetapi berbeda. Dalam akad nikah, jasa, yang berupa layanan luar dalam suami-istri hanya boleh dinikmati oleh pasangan, tidak boleh dipindahkan, atau diberikan kepada yang lain. Berbeda dengan akad ijarah. Jasa yang menjadi hak musta’jirdari ajir, bisa digunakan sendiri, atau diberikan kepada yang lain. Karena itu, masing-masing akad mu’amalah ini mempunyai hukum yang berbeda.

Jika dalam akad ijarah, seorang Muslim bisa melakukan akad dengan siapapun untuk mendapatkan jasa, tanpa memandang agamanya, tetapi tidak dengan akad nikah. Sedangkan jasa yang diperoleh oleh seseorang dari pasangannya dalam akad nikah diatur sedemikian, termasuk dari siapa jasa tersebut halal? Termasuk, apakah caranya sah atau tidak? Karena itu, mengapa “jasa” pelacur haram? Karena, jasa yang diberikannya tidak termasuk akad ijarah, tetapi perzinaan yang diharamkan.

Begitu juga, pernikahan yang dilakukan dengan orang yang haram dinikahi (Muharramat), “jasa” nya juga haram dinikmati, karena ini juga bukan akad ijarah, tetapi akad nikah yang dilakukan dengan pihak yang haram dinikahi. Karena itu, status pernikahannya batil, dan dihukumi zina.

Status Nikah Beda Agama

Islam memilah orang kafir menjadi dua, yaitu musyrik dan ahli kitab (QS al-Bayyinah: 1). Ahli kitab adalah penganut Yahudi dan Nasrani, karena baik penganut Yahudi maupun Nasrani, sama-sama diberi kitab suci. Sedangkan musyrik adalah para penganut agama, selain Yahudi dan Nasrani. Mereka adalah orang Hindu, Budha, Konghuchu, penganut aliran kepercayaan, dan lain-lain. Karena itu, istilah musyrik dan ahli kitab merupakan istilah syar’i, yang digunakan dengan lafadz dan konotasinya yang khas.

Meski musyrik dan ahli kitab sama-sama kafir, tetapi hukum terhadap keduanya berbeda. Allah menegaskan, “Wa la tankihu al-Musyrikati hatta yu’minna.. wa la tunkihu al-Musyrikina hatta yu’minu..” (Janganlah kalian menikahi wanita musyrikah, hingga mereka beriman.. dan janganlah kalian menikahi lelaki musyrik, hingga mereka beriman) (QS al-Baqarah: 221). Dengan tegas, ayat ini melarang kaum Muslim menikahi wanita musyrik, begitu juga wanita Muslimah menikahi lelaki musyrik.

Jika melihat ayat ini, seolah keharaman menikahi orang musyrik meliputi seluruh orang kafir. Karena itu, ada yang berpendapat, bahwa seorang Muslim haram menikah dengan orang kafir, baik ahli kitab maupun musyrik. Namun, jika ayat ini disandingkan dengan QS al-Maidah: 5, “Al-Yauma uhilla lakum at-thayyibatu, wa tha’amu al-ladzina utu al-Kitaba hill[un] lakum, wa tha’amukum hill[un] lahum. Wa al-Muhshanatu min al-Mu’minati wa al-Muhshanatu min al-ladzina utu al-Kitab min qablikum idza ataitumuhunna ujurahunna muhshinina ghaira musafihina wa muttakhidzi akhdan.” (Hari ini telah dihalalkan untuk kalian yang baik-baik. Makanan orang yang ahli kitab halal kamu makan. Makanan kamu juga halal untuk mereka makan. Juga wanita Mukmin yang menjaga kesuciannya, serta wanita ahli kitab yang juga menjaga kesuciannya, tidak berbuat zina, dan menjadi wanita simpanan). Maka jelas, bahwa larangan dalam QS 2: 221 itu hanya khusus untuk orang kafir musyrik, bukan ahli kitab.

Sebab, dengan tegas, QS al-Maidah: 5 ini membolehkan wanita ahli kitab dinikahi lelaki Muslim, tetapi tidak sebaliknya. Meski, ayat ini menetapkan tiga syarat, yaitu Muhshanat (menjaga kesucian), Ghaira Musafihat (tidak berbuat zina), danMuttakhidzati akhdan (menjadi simpanan). Kedua ayat ini juga termasuk surat Madaniyyah, yang diturunkan setelah Nabi hijrah ke Madinah. Karena, ketentuan di dalam kedua ayat ini sekaligus menghapus praktik yang sebelumnya dipandang boleh.

Selain kebolehan dengan syarat yang diatur di atas, Islam juga menetapkan, bahwa agama anak yang belum baligh dinisbatkan kepada agama bapaknya, bukan agama ibunya, sebagaimana lazimnya nasab. Karena itu, ketentuan ini sekaligus memberikan jaminan, bahwa kebolehan Muslim menikahi wanita ahli kitab, tidak akan membahayakan agama anaknya. Tentu, dengan catatan, jika istrinya taat. Meski demikian, sangat sulit dibayangkan, jika suami-istri yang berbeda agama itu bisa mewujudkan filosofi pernikahan, yaitu terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.

Pelanggaran dan Dampak

Jika ketentuan ini dilanggar, baik Muslim menikah dengan wanita musyrik, maupun Muslimah menikah dengan lelaki ahli kitab atau musyrik, maka pernikahannya dinyatakan batal. Pelakunya bukan hanya dianggap melanggar hukum pernikahan, tetapi juga dinyatakan telah melakukan zina. Karenanya, jika tidak dibatalkan, pelakunya bisa dijerat dengan pasal zina, dan dikenai sanksi perzinaan.

Sanksi perzinaannya pun bergantung kepada masing-masing pasangan. Jika sebelumnya mereka belum pernah menikah, maka bisa dijatuhi sanksi Jild (cambuk) 100 kali. Tidak hanya itu, mereka pun harus dipisahkan. Karena, pernikahannya dianggap tidak ada. Jika mereka sebelumnya sudah pernah menikah, maka bisa dijatuhi sanksi Rajm(dilempari batu) hingga mati.

Jika pernikahan (perzinaan) ini sampai berlanjut, bahkan sampai melahirkan anak, maka karena status pernikahannya tidak sah, status nasab anaknya pun tidak bisa dinisbatkan kepada bapak bilogisnya. Dengan demikian, bapak biologisnya tidak bisa menjadi wali anak tersebut. Demikian juga dengan konsekuensi waris bagi masing-masing, baik bapak mewarisi anaknya maupun anak mewarisi bapaknya, sama-sama tidak bisa diberlakukan.

Jika kondisi seperti ini terjadi, maka negara khilafah harus mempunyai data yang akurat terkait dengan mereka dan anak-anaknya, sehingga hukum Islam bisa diterapkan dengan tepat dan akurat. Misalnya, ketika anak tersebut hendak menikah, dan membutuhkan wali, maka bapak biologisnya tidak bisa menjadi walinya. Ini penting untuk menghindari terjadinya ketidakabsahan akad berikutnya, sehingga bisa menimbulkan terjadinya zina turunan. Dalam hal ini, penguasa negara khilafah-lah yang akan bertindak menjadi wali bagi anak-anak seperti ini.

Selain aspek perzinaan, pernikahan seperti ini juga bisa menjadi sarana pemurtadan. Dalam hal ini, Allah SWT sudah mengingatkan, “Ula’ika yad’una ila an-nar, wa-Llahu yad’u ila al-jannah wa al-maghfirah bi idznih.” (Mereka [orang kafir] itu mengajak ke neraka [termasuk murtad], sementara Allah mengajak ke surga dan ampunan-Nya dengan izin-Nya) (QS 2: 221). Karena itu, selain sanksi perzinaan, yang diberlakukan terhadap pernikahan ilegal ini, maka hadd riddah juga bisa diberlakukan terhadap pasangan yang murtad.

Kesimpulan

Inilah ketentuan Islam yang terkait dengan pernikahan beda agama. Ketentuan inilah yang akan diterapkan oleh negara khilafah. Dengan cara seperti ini, Islam tidak hanya menjaga kehormatan dan kesucian kaum Muslim dan Muslimah, tetapi Islam juga mewujudkan hikmah pernikahan yang menjadi dambaan tiap pasangan. Terwujudnya sakinah(ketenangan jiwa), mawaddah (cinta) dan rahmah (kasih sayang) di antara mereka.

Dengan cara yang sama, Islam juga menjaga jiwa mereka, dari ancaman sanksi rajm, yang bisa mengantarkan mereka pada kematian. Sekaligus menyelamatkan mereka dari ancaman pemurtadan, yang berujung pada sanksi pembunuhan.

MABDA ISLAM

              Mabda bermakna ideologi, secara harfiah, kata ideologi berasal dari bahasa Yunani, idea (gagasan) dan logos (pengetahuan). Dalam istilah politik, ideologi adalah sistem ide yang menyangkut filsafat, ekonomi, politik, kepercayaan sosial dan ide-ide.Kamus besar bahasa Indonesia menyatakan Ideologi adalah Kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup. Para Ulama mendefinisikan Mabda adalah ” ‘ Aqidah ‘aqliyyah yanbatsiqu An Nizhom’ ” atau aqidah rasional yang mampu melahirkan sistem peraturan kehidupan ( An Nabhany, 1953 ). Dengan memahami hakekat ajaran islam,jelaslah bahwa islam bukanlah sebatas agama ritual seperti agama lainnya; tetapi islam mempunyai aturan kehidupan sempurna sebagaimana sebuah Mabda.

             Secara ringkas Mabda haruslah memiliki 2 hal utama, yaitu Aqidah dan Nizhom/sistem kehidupan. Sistem suatu mabda mencakup 4 hal utama yaitu : (1) Konsep penyelesaian maslah kehidupan (2) Metode teknis pelaksnaan Mabda (3) Metode Teknis mempertahankan Mabda dan (4) Metode teknis menyebarkan Mabda. Dari segi sifatnya Aqidah dan Konsep Penyelesaian Masalah Kehidupan termasuk Pemikiran ( Fikroh ) dan sisanya termasuk Metodologi (Thoriqoh).

            Sebagai sebuah Mabda, Islam bukan hanya berisi aturan ibadah dan pribadi semata, melainkan mencakup seluruh aturan kehidupan.

Mabda Islam

A. Aqidah

Aqidah ( Konsep Dasar Kehidupan ) terdiri dari Rukun Iman ( Iman kepada Allah, Malaikat, Rasulullah, Kitab, Hari akhir, Qhada    dan qodar )

B.Nizhom

1. Konsep Penyelesaian Masalah Kehidupan terdiri dari syariat islam dan ijtihad problem baru ( Ibadah, Muamalah, budaya, ekonomi, politik, peradilan)

2. Metode Teknis Pelaksanaan Mabda yaitu Pelaksanaan islam paripurna (pribadi, keluarga, masyarakat dalam bingkai Khilafah)

3. Metode Teknis Mempertahankan Mabda yaitu Dakwah, Mahkamah Peradilan, sanksi bagi murtaddin; dipimpin langsung oleh khalifah dan aparaturnya.

4. Metode Teknis Menyebarkan Mabda yaitu Dakwah dan jihad Ofensif oleh pribadi, kelompok dan negara, aktif struktural oleh Khilafah.

          Mabda selalu ada dalam sebuah masyarakat, baik berasal dari kecerdasan pemikiran manusianya, berasal dari konsep yang dipaksakan penjajahnya maupun dari keyakinan berdasar aqidah/wahyu. Karenanya, dalam hal fungsinya sebagai pedoman kehidupan, hukum dan aturan serta Tauladan Rasulullah SAW dan para sahabatnya, maka Al Islam bukanlah hanya sebagai sebuah agama atau aturan ritual tetapi sekaligus sebagai Mabda.

           Di dunia dikenal 3 Mabda utama yang dilaksanakan, dijaga / dipertahankan bahkan diperjuangkan untuk disebarluaskan ke seluruh dunia. Mabda tersebut adalah :

1. Mabda’ Ro’sumaliyyah / Kapitalisme. Mabda ini berlandaskan / beraqidahkan keyakinan sekulerisme atau pemisahan kehidupan agama dari seluruh aturan kehidupan manusia. Mabda ini diyakini, dilaksanakan, diperjuangkan bahkan disebarluaskan oleh individu Barat yang liberal dan sekuler ( Amerika dan Eropa Barat), bahkan dibela dan disebarkan oleh Negara-negara Barat dengan dukungan uang, tentara dan persenjataan.

2. Mabda’ Asy-Syuyu’iyyah / Sosialisme. Mabda ini beraqidahkan atheism atau penolakan terhadap keberadaan Tuhan dan otomatis menolak adanya aturan agama bagi kehidupan manusia. Mabda ini diyakini, dilaksanakan , diperjuangkan bahkan disebarluaskan oleh individu yang atheis dan sosialis komunis ( Rusia, Eropa Timur dan China, dll) bahkan dibela dan disebarluaskan oleh Negara-negara tersebut dukungan uang, tentara dan persenjataan.

3. Mabda’ Islam. Mabda ini beraqidahkan keyakinan rasional adanya Allah, Tuhan pencipta dan pengatur alam semesta, temasuk menetapkan seluruh pedoman aturan kehidupan individu, keluarga bahkan Negara. Mabda’ ini diyakini, dilaksnakan, diperjuangkan bahkan disebarluaskan oleh individu Muslim dan belum ada dukungan masyarakat dan Negara. Namun Mabda’ Islam pernah memimpin dunia dengan ilmu dan kekuatannya hingga membawa kemajuan di segala bidang. Karenanya islam harus difahami sebagai sebuah Mabda’ untuk dapat membawa kemajuan dan kebangkitan hakiki Ummat menuju posisi Khoiru Ummah.

 

Mewaspadai Pemimpin Akhir Zaman

Akan ada di akhir zaman para penguasa sewenang-wenang, para pembantu (pejabat pemerintah) fasik, para hakim pengkhianat, dan para ahli hukum Islam (fukaha) pendusta. Sehingga, siapa saja di anatra kalian yang mendapati zaman itu, maka sungguh kalian jangan jadi pengumpul pajak, pemimpin, dan polisi.” (HR.Thabrani) Continue reading

SMILING

A.Sebentuk Akhlak Mulia : Bila kita renungkan, tersenyum merupakan suatu perbuatan yang punya nilai untuk menghormati orang lain. Sebagaimana senyuman Rasulullah SAW kepada keluarga, anak-anak, dan para sahabatnya. Begitu pun dengan para sahabat yang menghadiri majelis beliau dengan wajah ceria serta murah senyum. Senyuman Rasulullah SAW mencerminkan indahnya akhlak beliau dalam tindak-tanduknya sehari-hari.
B. Warna Warni Senyuman : Continue reading